Welcome to my blog :)

rss

Senin, 21 Maret 2011

Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Peraturan mengenai telekomunikasi diatur pada Undang - Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Undang - Undang No 36 Tahun 1999 terdiri dari 9 Bab dan 64 Pasal yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan telekomunikasi di Indonesia, diantaranya asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, larangan praktek monopoli, perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat, interkoneksi dan biaya hak penyelenggaraan, sanksi dan hal - hal lain yang masih banyak di bahas pada pasal - pasal Undang- Undang tersebut. Dengan kemajuan dunia telekomunikasi yang pesat dari hari ke hari maka Undang - Undang telekomunikasi ini sangat membantu dalam memberikan batasan baik bagi penyelenggara komunkasi, pengguna maupun pihak pemerintah dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi.

Setelah meyimak isi dari Undang - undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 terlihat bahwa peraturan terhadap pengguna dari telekomunikasi masih kurang, sedangkan yang lebih banyak dibahas adalah mengenai penyelenggara telekomunikasi. Dengan masih kurangnya peraturan mengenai pengguna telekomunikasi maka dalam hal ini terdapat keterbatasan UU Telekomunikasi untuk mengatur penggunaan teknologi informasi pada sisi pengguna. Karena seharusnya pengguna juga diberi batasan - batasan dalam menggunakan teknologi informasi agar tidak melewati batas. Pengguna telekomunikasi juga sebaiknya diberikan hak dan kewajiban yang jelas sehingga kejadian - kejadian yang tidak diharapkan dalam bidang TI dapat diminimalisir. Jika seorang pengguna dapat memanfaatkan teknologi informasi yang ada dengan baik maka tentu akan mendatangkan manfaat, namun jika tidak digunakan dengan tidak baik maka dapat menciptakan kerugian bagi banyak pihak.

Referensi :
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf

0 komentar: