Welcome to my blog :)

rss

Senin, 21 Maret 2011

Perbedaan Cyberlaw di Beberapa Negara

Apa itu Cyberlaw? Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber ( dunia maya ), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Dengan semakin meningkatnya pengguna internet dari tahun ke tahun tentu juga akan meningkatkan tindakan kriminal yang mungkin terjadi di dunia maya. Oleh karena  itu sebagian negara mulai berkonsentrasi untuk menetapkan hukum yang berkaitan dengan dunia maya ( cyber ). Berikut ini adalah beberapa negara Asean dengan Cyberlaw yang dimiliki oleh negara masing - masing :
 
Indonesia
 
UU ITE
 
Pada negara Indonesia sudah terdapat Cyberlaw yang biasa disebut dengan UU ITE.  UU ITE ini diharapkan dapat mengatur segala urusan dunia internet ( cyber ) terhadap pemberian hukuman terhadap pelaku kejahatan dunia maya. Pada UU ITE diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. Dimana UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
 
UU ITE secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut : 

1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah  Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.


Perbuatan cybercrime dijelaskan pada Bab VII ( Pasal 27-37 ) :
1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7. Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
 Apabila UU tersebut dilanggar  maka akan dikenakan denda 1 Miliar rupiah
 
 
Yang Terlewat dan Perlu Persiapan dari UU ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE adalah mengenai:
  • Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dan sebagainya.
  • Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
  • Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak. 

Singapura
The Electronic Transactions Act (ETA)
 
Singapura memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Transactions Act yang telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
 
ETA dibuat dengan tujuan :

1. Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.

2.  Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.

3. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya.

4. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dan lain - lain.

5. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan

6. Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Isi dari ETA mencakup hal - hal berikut ini :
1. Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.

2. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.

3. Tandatangan dan Arsip elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore. Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapore.
 
 
Malaysia
The Computer Crime
 
Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia.  The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan atau pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.
 
Akses yang termasuk pelanggaran ( cybercrime ) mencakup segala usaha untuk membuat komputer melakukan atau menjalankan program ( kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi-instruksi tersebut ) atau data dari komputer lainnya ( milik pelaku pelanggar ) secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pelaku pelanggar tersebut.

 Hukuman atas pelanggaran The computer crime Act akan di denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan atau penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
 
Sedangkan isi dari Computer Act  itu sendiri mencakup :
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah atau menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program atau data orang lain demi kepentingan pribadi
 
 
Thailand
Pada negara Thailand mungkin peraturan mengenai cyberlaw belum selengkap Indonesia, Malaysia, maupun Singapura. Tetapi negara tersebut sudah menetapkan mengenai cybercrime dan kontrak elektronik sebagai bagian dari cyberlaw. Walaupun yang ditetapkan baru dua poin tetapi mengenai hal - hal lainnya seperti privasi, spam, digital copyright, dan ODR sudah dalam tahap rancangan. 


Sumber : 
http://www.bi3licious.co.cc/2010/05/perbandingan-uu-ite-dengan-5-negara-di.html
http://inikaryaanakbangsa.blogspot.com/2010/05/perbandingan-uu-ite-indonesia-dengan.html
http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/
http://www.cert.or.id/~budi/articles/cyberlaw.html

0 komentar: