Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).
Syarat                            sahnya kontrak (perjanjian) 
Menurut                            Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah                            perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian                            harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
                            Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya                            perjanjian yaitu harus ada :
1.                            Kesepakatan
Yang                            dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa                            ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela                            di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.                            Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar                            paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2.                            Kecakapan
Kecakapan                            di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah                            orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek                            hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap                            untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang                            yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa                            yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan                            orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum                            dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974                            tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas)                            tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun,                            apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah                            dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3.                            Hal tertentu
Maksudnya                            objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya                            dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal                            ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian                            kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4.                            Sebab yang dibolehkan
Maksudnya                            isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan                            yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Cara                            membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk                            membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang                            harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut                            masa percobaan.
1.                            Masa Percobaan
Masa                            percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh                            (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan                            yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui                            kepribadian calon buruh (magang).
2.                            Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk                            dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang                            dewasa.
3.                            Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk                            dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan                            perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Bagi                            perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara                            tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan                            latin
Bagi                            perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya                            bebas artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.                            Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas,                            demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada kedua                            belah pihak.
4.                            Isi Perjanjian Kerja
Baik                            dalam KUH Perdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga                            Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja                            Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan tentang isi dari                            perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian                            kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau                            tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
5.                            Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam                            perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan                            atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama                            2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu)                            kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama                            1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha                            harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada                            buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian                            kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. 
Perjanjian                            kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka                            waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali                            saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah                            21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian                            kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6.                            Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian                            kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk                            pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya                            akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
-                            yang sekali selesai atau sementara sifatnya
-                            diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan                            selesai
-                            bersifat musiman atau yang berulang kembali
-                            yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan                            atau hanya merupakan penunjang
-                            yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru                            atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
Bagi                            perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan                            untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis                            dan kegiatannya.
7.                            Uang Panjar
Jika                            pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh                            majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak                            manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian)                            kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan                            uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang                            panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian                            kerja tetap ada.
Berikut ini adalah contoh draft kontrak kerja untuk proyek IT :
Sumber :
http://www.anneahira.com/contoh-surat/surat-kontrak.htm
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm


1 komentar:
Artikelnya keren sangat membantu.trim sob
Pusat Pertamini
Jual Pertamini
Pusat Pom Mini
Jual Pom Mini
Pertamini Digital
Agen Pertamini
Jual Pertamini
Jual Pertamini
Merakit Pertamini Sendiri
Posting Komentar