Senin, 21 Maret 2011
Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Perbedaan Cyberlaw di Beberapa Negara
Pada negara Indonesia sudah terdapat Cyberlaw yang biasa disebut dengan UU ITE. UU ITE ini diharapkan dapat mengatur segala urusan dunia internet ( cyber ) terhadap pemberian hukuman terhadap pelaku kejahatan dunia maya. Pada UU ITE diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. Dimana UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
UU ITE secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut :
Perbuatan cybercrime dijelaskan pada Bab VII ( Pasal 27-37 ) :
1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7. Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
- Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dan sebagainya.
- Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
- Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak.
3. Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukuman atas pelanggaran The computer crime Act akan di denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan atau penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
IT Audit dan Forensic
- Picalo : merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.
- ACL (Audit Command Language) : merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.
- Powertech Compliance Assessment : merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400.
- Nipper : merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router.
- Wireshark : merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer.
- Nessus : merupakan sebuah vulnerability assessment software.
- Metasploit Framework : merupakan sebuah penetration testing tool.
- NMAP : merupakan open source utility untuk melakukan security auditing.
Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
Sumber :
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11616/IT+Forensics.doc
http://docs.docstoc.com/orig/950628/f6ba7eda-a5c5-40ea-a54c-afb419c92981.pdf
http://latifaulfah.blogspot.com/2010/05/it-forensik-audit-ti.html
http://10503116.blog.unikom.ac.id/it-audit-tools.hi
Minggu, 20 Maret 2011
Mengapa Software Open Source?
- Bebas lisensi
- Software open source mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan atau nmenditribusikan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja software.
- Mencegah software privacy yang melanggar hukum.
- Mengurangi biaya perawatan : Biaya perawatan software sering sama atau lebih besar dari biaya pengembangan awal. Jika sebuah perusahaan merawat software sendirian, maka pekerjaan itu menjadi sangat mahal. Dengan menggunakan model open source software, biaya perawatan dapat dibagi di antara ribuan pengguna potensial, sehingga mengurangi biaya perawatan per orang atau organisasi. Demikian pula peningkatan kemampuan software dapat dilakukan oleh banyak organisasi atau individu, yang hasilnya akan lebih efisien dalam menggunakan sumber daya.
- Kendali mutu yang lebih baik : Semakin banyak orang menggunakan dan mengevaluasi kode sumber, maka kesalahan yang ada akan mudah ditemukan dan diperbaiki secara cepat. Pengembang open source software sering menemukan bahwa pengguna yang memiliki akses ke kode sumber tidak hanya bisa melaporkan kesalahan, namun juga menjelaskan lebih tajam apa penyebabnya, dan dalam beberapa kasus, pengguna dapat mengirimkan kode perbaikannya. Ini sangat mengurangi waktu pengembangan dan kontrol terhadap kualitas.
Walaupun banyak kelebihan yang dimiliki oleh software open source, tetapi tentu ada juga kekurangan yang dimiliki, diantaranya :
- Limitasi modifikasi oleh orang-orang tertentu yang membuat atau memodifikasi sebelumnya.
- Seringkali software yang tersedia masih tidak stabil.
- Beberapa software dikembangkan oleh sebuah komunitas yang mempunya tujuan khusus, jaminan dan kepercayaan kualitas produk hasil perlu dicompare dengan produk komersil yang jauh lebih mumpuni dari segala sisi.
- Ketika sudah memakai program opensource untuk semua infrastruktur yang besar, dan ketika itu menemukan hole atau bug yang tidak ada yang paham. Maka langkah yang mungkin ditempuh adalah : searching problem solving di forum-forum atau bertanya kesana kemari. Jika tidak ditemukan juga, kemungkinan bisa harus menganggarkan dana yang tidak sedikit untuk mendatangkan jasa konsultan dari pakar opensource tersebut.
Sumber :
http://foruminformatika.wordpress.com/2009/01/03/apa-kelemahan-open-source/
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_terbuka
http://www.beritanet.com/Technology/RISTEK-RI/FOSS-Free-Open-Source-Software.html
http://www.dwheeler.com/off_fs_why.html
http://shiroihana.blog.binusian.org/files/2009/05/tugas-team01.coc
Rabu, 02 Maret 2011
Twitter pun Jadi Target

Bulan Agustus 2009 Twitter kembali diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Jejaring mikroblog Twitter memang sering sekali menjadi tujuan kegiatan hacking, tahun lalu mikroblog ini kembali diserang dengan memanfaatkan celah keamanan cross site scripting. Serangan ini mengakibatkan jutaan pengguna Twitter di seluruh dunia diarahkan ke beberapa link berbahaya, termasuk sebuah situs porno di Jepang, hanya dengan melakukan mouse over di link yang terdapat di situs Twitter.com.
Link-link berbahaya nampaknya seperti link URL biasa, namun mengandung kode javascript 'onmouseover', sehingga walaupun pengguna tak mengeklik link tersebut, hanya melewatkan tetikus di atas link tadi, bisa langsung mengarahkan browser pengguna ke link jahat tadi.
Serangan itu akan mengarahkan para pengguna Twitter ke situs phishing, atau situs-situs berbahaya lain, dan bahkan bisa memanfaatkan pengguna Twitter untuk mengirimkan malware ke orang lain.
Modus :
Tindakan tersebut dilakukan dapat dikarenakan ingin menjebak pengguna twitter sehingga masuk ke situs - situs berbahaya.
Penyelesaian :
Diharapkan kepada pengguna twitter untuk lebih berhati - hati jika ada link yang mencurigakan agar jangan langsung mengarahkan kursor ke link tersebut.
Sumber :
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2010/12/06/beberapa-kasus-penyebaran-virus/
http://teknologi.vivanews.com/news/read/178779-situs-twitter-di--i-hack--i-
Situs Partai Golkar Jadi Gambar Porno
Modus :
Pembobolan situs dilakukan dapat dikarenakan untuk merusak citra partai golkar.
Penyelesaian :
Karena tindakan mengganti halaman muka situs sudah termasuk melanggar pasal 50 UU 36/1999 tentang Telekomuikasi, maka pelaku dapat terkena pidana penjara.
Sumber :
http://www.detiknews.com/read/2006/07/17/131601/637117/10/walah-situs-partai-golkar-jadi-gambar-porno
Gedung DPR Disisipi Situs Porno

Situs www.dpr.go.id berubah menjadi www.tube8.com dan situs porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. “Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata salah seorang wartawan yang melihat gambar-gambar asusila tersebut. Puluhan wartawan yang sedang melakukan peliputan di gedung DPR kemudian serentak mengerumuni. Beberapa terlihat tertawa dan berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila yang silih berganti itu.
Pada saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa langka di gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga para pengunjung dan tamu dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan berusaha untuk menutup situs penyusup tersebut. Namun demikian, alamat situs porno itu tetap tak bisa dimatikan. Justru, gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan makin besar dan nyaris memenuhi layar monitor. Semua usaha yang dilakukan tak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut hilang dengan sendirinya.
Modus :
Hal tersebut dilakukan dapat karena ingin menguji sistem keamanan yang ada pada DPR ataupun ingin mempermalukan DPR karena gambar porno yang muncul berada di layar informasi depan ruang wartawan.
Penyelesaian : Seharusnya pelaku dikenai hukuman pidana karena telah mempermalukan DPR dengan gambar pornonya.
Sumber : http://www.teka-09.co.cc/2010/10/beberapa-contoh-kasus-cyber-crime-di.html

