Welcome to my blog :)

rss

Rabu, 02 Maret 2011

Situs Partai Golkar Jadi Gambar Porno

Situs www.golkar.or.id 'diserang'. Halaman depan situs ini berubah menjadi gambar-gambar syur. Menurut kuasa hukum DPP Partai Golkar, Dorel Almir pembobolan situs ini dilakukan sejak 8 hingga 13 Juli 2006. Divisi Sisinfotel DPP Partai Golkar Fayakhun Andriadi menjelaskan, situs partainya telah berulang kali dirusak secara sistematis. Halaman muka diganti dengan gambar tidak senonoh dan kata-kata kotor. "Sudah sejak 2004 terjadi pengrusakan, tapi waktu itu masih coba-coba merusak. Sedangkan kali ini sudah menggunakan orang-orang ahli," papar Fayakhun. Selain mengganti halaman muka situs, menurut dia, pelaku itu juga merusak skrip dan mengorupsi data situs. "Tentu ini diantisipasi dengan menonaktifkan situs itu, karena situs rusak parah," ungkap Fayakhun.

Modus :
Pembobolan situs dilakukan dapat dikarenakan untuk merusak citra partai golkar.

Penyelesaian :
Karena tindakan mengganti halaman muka situs sudah termasuk melanggar pasal 50 UU 36/1999 tentang Telekomuikasi, maka pelaku dapat terkena pidana penjara.

Sumber :
http://www.detiknews.com/read/2006/07/17/131601/637117/10/walah-situs-partai-golkar-jadi-gambar-porno

Gedung DPR Disisipi Situs Porno


Senin, 02 Agustus 2010, Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta.

Situs www.dpr.go.id berubah menjadi www.tube8.com dan situs porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. “Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata salah seorang wartawan yang melihat gambar-gambar asusila tersebut. Puluhan wartawan yang sedang melakukan peliputan di gedung DPR kemudian serentak mengerumuni. Beberapa terlihat tertawa dan berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila yang silih berganti itu.

Pada saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa langka di gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga para pengunjung dan tamu dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan berusaha untuk menutup situs penyusup tersebut. Namun demikian, alamat situs porno itu tetap tak bisa dimatikan. Justru, gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan makin besar dan nyaris memenuhi layar monitor. Semua usaha yang dilakukan tak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut hilang dengan sendirinya.

Modus :
Hal tersebut dilakukan dapat karena ingin menguji sistem keamanan yang ada pada DPR ataupun ingin mempermalukan DPR karena gambar porno yang muncul berada di layar informasi depan ruang wartawan.

Penyelesaian : Seharusnya pelaku dikenai hukuman pidana karena telah mempermalukan DPR dengan gambar pornonya.

Sumber : http://www.teka-09.co.cc/2010/10/beberapa-contoh-kasus-cyber-crime-di.html

KPU pernah di Hack??


17 April 2004 seseorang bernama Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama - nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam website www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu.

Dikhawatirkan, selain nama – nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.

Untung sekali bahwa apa yang dilakukan oleh Dani tersebut tidak dilakukan dengan motif politik, melainkan hanya sekedar menguji suatu sistem keamanan yang biasa dilakukan oleh kalangan underground (istilah bagi dunia Hacker).

Modus :
Tindakan tersebut dilakukan untuk menguji sistem keamanan yang terdapat pada KPU.

Penyelesaian :
Kemanan pada situs milik KPU agar lebih ditingkatkan lagi, dapat dengan mengganti password secara berkala. Atau dengan membuat password yang sulit untuk di jebol.

Sumber :
http://www.teka-09.co.cc/2010/10/beberapa-contoh-kasus-cyber-crime-di.html


McDonald di Facebook



Belum lama ini pengguna Facebook dihebohkan oleh McDonald, sebuah undangan atau tautan palsu yang menyebar lewat situs pertemanan tersebut. Bila diklik, account Facebook akan terinfeksi virus yang akan menjaring informasi di laman Facebook pengguna.

Undangan maupun link yang dikirimkan beragam bentuknya. Salah satu yang memancing penasaran adalah kiriman video yang katanya akan membuka rahasia ‘dapur’ McDonald. Sebetulnya serangan yang dinamai “pembajakan klik HappyMeals” ini sudah lama, tepatnya sejak Agustus lalu. Saat itu banyak judul link yang masuk seperti ini : “OMG! I cant BELIEVE a WOMAN found THIS in her McDonalds Nuggets! WTFF!!” atau “Holy CRAP! I just saw your MOM in this VIDEO!!!!”

Namun serangan yang baru-baru ini memiliki judul yang cukup menggiurkan untuk dibuka, seperti “The Truth Behind McDonald” atau “Shocking McDonald Video”. Begitu tautan di dalam kiriman itu diklik, penyerang akan mengirimkan rangkaian tautan lagi yang mesti diklik. Setelah itu, Wall anda akan terus-menerus dikirimi pesan-pesan yang membawa virus.

Menurut penelitian, serangan seperti dilakukan untuk meraup Dolar melalui skema Cost Per Action. Penyerang akan mendapat Dolar dari setiap aksi yang dilakukan pemilik akun Facebook. Tim keamanan Facebook sudah membuang infeksi ini. Namun sebelum itu terjadi sebanyak 24.232 orang sudah terlanjur menjadi korban.

Modus :

Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh uang.

Penyelesaian :

Bagi para pengguna facebook agar jangan cepat percaya jika ada link seperti pada kasus diatas.

Sumber :

http://teknologi.kompasiana.com/internet/2010/12/06/beberapa-kasus-penyebaran-virus/

Yahoo Menuntut OnlineNIC Atas Aksi Cybersquating


Cybersquatting merupakan kejahatan dalam dunia maya yang dilakukan dengan melakukan pembelian suatu domain, dimana domain tersebut memiliki penulisan yang mirip dengan satu merk tertentu, perusahaan tertentu yang sangat terkenal dan potential.

Bagi perusahaan yang sudah memiliki reputasi yang bagus dan dikenal di masyarakat luas, hal ini tentulah sangat meresahkan, karena hal ini berkaitan dengan nama besar dan nama baik perusahaan. Perusahaan yang diincar biasanya perusahaan terkemuka yang sudah mempunyai nama besar.

Kegiatan cybersquatting ini juga sering diartikan sebagai calo website. Karena cybersquatters biasanya akan meminta harga yang jauh lebih besar dari pada harga saat mereka membelinya. Beberapa kasus cybersquatters sering kali menjelek-jelekkan atau menghina sang pemilk nama domain tersebut dengan tujuan pemilik domain mau membeli domain dari meraka

Contoh kasus yang beredar di international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com.

Modus :

Tindakan tersebut dilakukan untuk membingungkan para pelanggan perusahaan besar dan juga dapat merusak citra mereka jika seandainya ada nama domain yang mirip dengan mereka tapi websitenya berisikan konten berbau pornografi atau digunakan untuk menyebarkan malware.

Penyelesaian :

Pelaku dapat dtuntut ke meja hijau karena telah membingungkan para pelanggan perusahaan besar.

Sumber :

http://blog.i-tech.ac.id/tian/2009/08/04/cybersquatting-kecurangan-dalam-dunia-it/

Data Forgery Pada E-Banking BCA

Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Modus :
Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.

Penyelesaian:
Pelaku dapat dituntut ke meja hijau karena tindakan tersebut telah merugikan orang lain.

Sumber : http://www.teka-09.co.cc/2010/10/beberapa-contoh-kasus-cyber-crime-di.html

Penggunaan Zeus Trojan untuk Mencuri Uang Terjadi di Amerika




Pihak berwajib di Amerika Serikat membekuk lebih dari 60 orang yang menggunakan program komputer jahat yang dikenal sebagai Zeus Trojan untuk mencuri uang bernilai jutaan dolar.

Orang-orang ini diyakini merupakan bagian dari sebuah sindikat kejahatan cyber internasional yang mempekerjakan kurir pencucian uang untuk membuat rekening bank dan membantu mentransfer uang yang dicuri.

Menurut Norton Cybercrime Report, yang dirilis bulan lalu, 79 persen responden di seluruh dunia berkeyakinan bahwa penjahat cyber tidak akan bisa dibawa ke pengadilan.

Meski demikian tetap saja, penangkapan tersebut merupakan langkah maju yang positif bagi keamanan internet. Namun penangkapan yang dilakukan di AS ini juga menunjukkan bahwa pasar bisnis cyber crime sangat menjanjikan dan pentingnya melaporkan kejahatan online kepada otoritas yang tepat.

Symantec menilai, Zeus Trojan dirancang khusus untuk tujuan memperoleh akses terhadap rekening bank. Virus tersebut dapat melakukan hal ini dengan menginstalkeystroke logger untuk mengumpulkan informasi login dan password, dan memindai mesin untuk memperoleh password yang disimpan.

Virus ini dapat menyisipkan permintaan mengetik nomor PIN yang benar dalam halaman web sebagai persyaratan tambahan, tanpa disadari oleh pengguna. Demikian kata Norton dalam keterangannya, Selasa (5/10/2010).

Modus :
Modus dari tindakan tersebut adalah untuk memperoleh uang tanpa sepengetahuan si pemilik dengan menggunakan suatu virus.

Penyelesaian :
Karena kasus seperti ini masuk pada tindakan kriminal maka seharusnya pelaku dibawa ke pengadilan.

http://www.teka-09.co.cc/2010/10/tips-untuk-menghindari-cyber-crime.html