Welcome to my blog :)

rss

Senin, 21 Maret 2011

Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Peraturan mengenai telekomunikasi diatur pada Undang - Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Undang - Undang No 36 Tahun 1999 terdiri dari 9 Bab dan 64 Pasal yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan telekomunikasi di Indonesia, diantaranya asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, larangan praktek monopoli, perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat, interkoneksi dan biaya hak penyelenggaraan, sanksi dan hal - hal lain yang masih banyak di bahas pada pasal - pasal Undang- Undang tersebut. Dengan kemajuan dunia telekomunikasi yang pesat dari hari ke hari maka Undang - Undang telekomunikasi ini sangat membantu dalam memberikan batasan baik bagi penyelenggara komunkasi, pengguna maupun pihak pemerintah dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi.

Setelah meyimak isi dari Undang - undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 terlihat bahwa peraturan terhadap pengguna dari telekomunikasi masih kurang, sedangkan yang lebih banyak dibahas adalah mengenai penyelenggara telekomunikasi. Dengan masih kurangnya peraturan mengenai pengguna telekomunikasi maka dalam hal ini terdapat keterbatasan UU Telekomunikasi untuk mengatur penggunaan teknologi informasi pada sisi pengguna. Karena seharusnya pengguna juga diberi batasan - batasan dalam menggunakan teknologi informasi agar tidak melewati batas. Pengguna telekomunikasi juga sebaiknya diberikan hak dan kewajiban yang jelas sehingga kejadian - kejadian yang tidak diharapkan dalam bidang TI dapat diminimalisir. Jika seorang pengguna dapat memanfaatkan teknologi informasi yang ada dengan baik maka tentu akan mendatangkan manfaat, namun jika tidak digunakan dengan tidak baik maka dapat menciptakan kerugian bagi banyak pihak.

Referensi :
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf

Perbedaan Cyberlaw di Beberapa Negara

Apa itu Cyberlaw? Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber ( dunia maya ), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Dengan semakin meningkatnya pengguna internet dari tahun ke tahun tentu juga akan meningkatkan tindakan kriminal yang mungkin terjadi di dunia maya. Oleh karena  itu sebagian negara mulai berkonsentrasi untuk menetapkan hukum yang berkaitan dengan dunia maya ( cyber ). Berikut ini adalah beberapa negara Asean dengan Cyberlaw yang dimiliki oleh negara masing - masing :
 
Indonesia
 
UU ITE
 
Pada negara Indonesia sudah terdapat Cyberlaw yang biasa disebut dengan UU ITE.  UU ITE ini diharapkan dapat mengatur segala urusan dunia internet ( cyber ) terhadap pemberian hukuman terhadap pelaku kejahatan dunia maya. Pada UU ITE diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. Dimana UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
 
UU ITE secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut : 

1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah  Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.


Perbuatan cybercrime dijelaskan pada Bab VII ( Pasal 27-37 ) :
1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7. Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
 Apabila UU tersebut dilanggar  maka akan dikenakan denda 1 Miliar rupiah
 
 
Yang Terlewat dan Perlu Persiapan dari UU ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE adalah mengenai:
  • Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dan sebagainya.
  • Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
  • Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak. 

Singapura
The Electronic Transactions Act (ETA)
 
Singapura memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Transactions Act yang telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
 
ETA dibuat dengan tujuan :

1. Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.

2.  Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.

3. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya.

4. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dan lain - lain.

5. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan

6. Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Isi dari ETA mencakup hal - hal berikut ini :
1. Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.

2. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.

3. Tandatangan dan Arsip elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore. Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapore.
 
 
Malaysia
The Computer Crime
 
Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia.  The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan atau pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.
 
Akses yang termasuk pelanggaran ( cybercrime ) mencakup segala usaha untuk membuat komputer melakukan atau menjalankan program ( kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi-instruksi tersebut ) atau data dari komputer lainnya ( milik pelaku pelanggar ) secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pelaku pelanggar tersebut.

 Hukuman atas pelanggaran The computer crime Act akan di denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan atau penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
 
Sedangkan isi dari Computer Act  itu sendiri mencakup :
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah atau menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program atau data orang lain demi kepentingan pribadi
 
 
Thailand
Pada negara Thailand mungkin peraturan mengenai cyberlaw belum selengkap Indonesia, Malaysia, maupun Singapura. Tetapi negara tersebut sudah menetapkan mengenai cybercrime dan kontrak elektronik sebagai bagian dari cyberlaw. Walaupun yang ditetapkan baru dua poin tetapi mengenai hal - hal lainnya seperti privasi, spam, digital copyright, dan ODR sudah dalam tahap rancangan. 


Sumber : 
http://www.bi3licious.co.cc/2010/05/perbandingan-uu-ite-dengan-5-negara-di.html
http://inikaryaanakbangsa.blogspot.com/2010/05/perbandingan-uu-ite-indonesia-dengan.html
http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/
http://www.cert.or.id/~budi/articles/cyberlaw.html

IT Audit dan Forensic

IT AUDIT
IT Audit dapat diartikan sebagai  penilaian atau  pengujian kontrol dalam sistem informasi atau infrastruktur teknologi informasi. Secara umum Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.
Audit IT sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.

Mengapa IT Audit dilakukan? 
Ron Webber, Dekan Fakultas Teknologi Informasi, monash University, dalam salah satu bukunya Information System Controls and Audit (Prentice-Hall, 2000) menyatakan beberapa alasan penting mengapa Audit IT perlu dilakukan, antara lain :
1.  Kerugian akibat kehilangan data.
2.  Kesalahan dalam pengambilan keputusan.
3.  Resiko kebocoran data.
4.  Penyalahgunaan komputer.
5.  Kerugian akibat kesalahan proses perhitungan.
6.  Tingginya nilai investasi perangkat keras dan perangkat lunak komputer.

Prosedur IT Audit
1.  Tahapan Perencanaan.
Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan     diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
2.   Mengidentifikasikan reiko dan kendali.
Untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
3.   Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti.
Melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
4.  Mendokumentasikan.
Mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan auditee.
5.   Menyusun laporan.
Mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.

Lembar Kerja IT Audit
Stakeholders:
– Internal IT Deparment
– External IT Consultant
– Board of Commision
– Management
– Internal IT Auditor
– External IT Auditor
Kualifikasi Auditor:
– Certified Information Systems Auditor (CISA)
– Certified Internal Auditor (CIA)
– Certified Information Systems Security Professional (CISSP)
Output Internal IT:
– Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam
– Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui
Output External IT:
– Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya
– Outsourcing yang tepat
– Benchmark atau Best-Practices
Output Internal Audit & Business:
– Menjamin keseluruhan audit
– Budget & Alokasi sumber daya
– Reporting

IT Audit Tools
Berikut ini beberapa software yang dapat dijadikan alat bantu dalam pelaksanaan audit TI :
  1. Picalo : merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.
  2. ACL (Audit Command Language) : merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.
  3. Powertech Compliance Assessment : merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400.
  4. Nipper : merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router.
  5. Wireshark : merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer.
  6. Nessus :  merupakan sebuah vulnerability assessment software.
  7. Metasploit Framework : merupakan sebuah penetration testing tool.
  8. NMAP : merupakan open source utility untuk melakukan security auditing.

IT FORENSIC 
Apakah yang dimaksud dengan IT forensic?
Berikut adalah beberapa pengertiannya :
1.    Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secaramenyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
2.      Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
3.     Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

Tujuan IT Forensics. 
       Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
        1. Komputer fraud.
Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
        2.  Komputer crime.
      Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan      pelanggaran hukum.
        Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :
        a.  Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media            yang terpisah.
        b.  Membuat copies secara matematis.
        c.   Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.

       Sedangkan bukti yang digunakan dalam IT Forensic dapat  berupa :
        a.  Harddisk.
        b.  Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.
        c.  Network system.T

Tools pada IT Forensic
Sigtool
sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.

ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.

Chkrootkit
chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.

Dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.

Ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.

Foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.

Gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.

Galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.

Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.

Pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.

Scalpel
Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

Antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.

Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).

Binhash
binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.

Sumber : 
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11616/IT+Forensics.doc
http://docs.docstoc.com/orig/950628/f6ba7eda-a5c5-40ea-a54c-afb419c92981.pdf
http://latifaulfah.blogspot.com/2010/05/it-forensik-audit-ti.html
http://10503116.blog.unikom.ac.id/it-audit-tools.hi

Minggu, 20 Maret 2011

Mengapa Software Open Source?

Software open source saat ini memang terus berkembang. Berdasarkan sumber dari Wikipedia Software open source dapat diartikan sebagai Sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu atau lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet). 

Sedangkan menurut David Wheeler, sotware open source  adalah Program yang lisensinya memberi kebebasan kepada pengguna menjalankan program untuk apa saja, mempelajari dan memodifikasi program, dan mendistribusikan penggandaan program asli atau yang sudah dimodifikasi tanpa harus membayar royalti kepada pengembang sebelumnya. 

Berdasarkan kedua pengertian diatas maka  dapat dikatakan bahwa alasan  mengapa dianjurkan  menggunakan software open source dalam membuat aplikasi karena software open source dapat diperoleh tanpa berbayar,  apalagi untuk mahasiswa yang memang masih sulit untuk dapat menggunakan software berlisensi dengan harga software yang cukup menguras kantong. Selain itu pengguna software open source akan merasa lebih aman  tidak akan disebut melanggar hak cipta karena software yang disediakan memang sengaja untuk disebarkan secara bebas. 

Saat ini pun sudah banyak software open source yang dapat kita temukan seperti :
PHP
MySQL
Eclipse
Linux
Perl
Open Office
dan masih banyak lagi yang lainnya.

Lalu apakah kelebihan dan kekurangan pada software open source ini?

Kelebihan software open source diantaranya :
  • Bebas lisensi
  • Software open source mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan,  menggandakan, menyebarluaskan atau nmenditribusikan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja software.
  •  Mencegah software privacy yang melanggar hukum.
  • Mengurangi biaya perawatan : Biaya perawatan software sering sama atau lebih besar dari biaya pengembangan awal. Jika sebuah perusahaan merawat software sendirian, maka pekerjaan itu menjadi sangat mahal. Dengan menggunakan model open source software, biaya perawatan dapat dibagi di antara ribuan pengguna potensial, sehingga mengurangi biaya perawatan per orang atau organisasi. Demikian pula peningkatan kemampuan software dapat dilakukan oleh banyak organisasi atau individu, yang hasilnya akan lebih efisien dalam menggunakan sumber daya.
  • Kendali mutu yang lebih baik : Semakin banyak orang menggunakan dan mengevaluasi kode sumber, maka kesalahan yang ada akan mudah ditemukan dan diperbaiki secara cepat. Pengembang open source software sering menemukan bahwa pengguna yang memiliki akses ke kode sumber tidak hanya bisa melaporkan kesalahan, namun juga menjelaskan lebih tajam apa penyebabnya, dan dalam beberapa kasus, pengguna dapat mengirimkan kode perbaikannya. Ini sangat mengurangi waktu pengembangan dan kontrol terhadap kualitas.

Walaupun banyak kelebihan yang dimiliki oleh software open source, tetapi tentu ada juga kekurangan yang dimiliki, diantaranya :
  • Limitasi modifikasi oleh orang-orang tertentu yang membuat atau memodifikasi sebelumnya.
  • Seringkali software yang tersedia masih tidak stabil.
  • Beberapa software dikembangkan oleh sebuah komunitas yang mempunya tujuan khusus, jaminan dan kepercayaan kualitas produk hasil perlu dicompare dengan produk komersil yang jauh lebih mumpuni dari segala sisi.
  • Ketika sudah memakai program opensource untuk semua infrastruktur yang besar, dan ketika itu menemukan hole atau bug yang tidak ada yang paham. Maka langkah yang mungkin ditempuh adalah : searching problem solving di forum-forum atau bertanya kesana kemari. Jika tidak ditemukan juga, kemungkinan bisa harus menganggarkan dana yang tidak sedikit untuk mendatangkan jasa konsultan dari pakar opensource tersebut.

Sumber :
http://foruminformatika.wordpress.com/2009/01/03/apa-kelemahan-open-source/
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_terbuka
http://www.beritanet.com/Technology/RISTEK-RI/FOSS-Free-Open-Source-Software.html
http://www.dwheeler.com/off_fs_why.html
http://shiroihana.blog.binusian.org/files/2009/05/tugas-team01.coc

Rabu, 02 Maret 2011

Twitter pun Jadi Target


Pada Juli 2009 Twitter kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower.

Bulan Agustus 2009 Twitter kembali diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

Jejaring mikroblog Twitter memang sering sekali menjadi tujuan kegiatan hacking, tahun lalu mikroblog ini kembali diserang dengan memanfaatkan celah keamanan cross site scripting. Serangan ini mengakibatkan jutaan pengguna Twitter di seluruh dunia diarahkan ke beberapa link berbahaya, termasuk sebuah situs porno di Jepang, hanya dengan melakukan mouse over di link yang terdapat di situs Twitter.com.

Link-link berbahaya nampaknya seperti link URL biasa, namun mengandung kode javascript 'onmouseover', sehingga walaupun pengguna tak mengeklik link tersebut, hanya melewatkan tetikus di atas link tadi, bisa langsung mengarahkan browser pengguna ke link jahat tadi.

Serangan itu akan mengarahkan para pengguna Twitter ke situs phishing, atau situs-situs berbahaya lain, dan bahkan bisa memanfaatkan pengguna Twitter untuk mengirimkan malware ke orang lain.

Modus :

Tindakan tersebut dilakukan dapat dikarenakan ingin menjebak pengguna twitter sehingga masuk ke situs - situs berbahaya.

Penyelesaian :

Diharapkan kepada pengguna twitter untuk lebih berhati - hati jika ada link yang mencurigakan agar jangan langsung mengarahkan kursor ke link tersebut.

Sumber :

http://teknologi.kompasiana.com/internet/2010/12/06/beberapa-kasus-penyebaran-virus/

http://teknologi.vivanews.com/news/read/178779-situs-twitter-di--i-hack--i-

Situs Partai Golkar Jadi Gambar Porno

Situs www.golkar.or.id 'diserang'. Halaman depan situs ini berubah menjadi gambar-gambar syur. Menurut kuasa hukum DPP Partai Golkar, Dorel Almir pembobolan situs ini dilakukan sejak 8 hingga 13 Juli 2006. Divisi Sisinfotel DPP Partai Golkar Fayakhun Andriadi menjelaskan, situs partainya telah berulang kali dirusak secara sistematis. Halaman muka diganti dengan gambar tidak senonoh dan kata-kata kotor. "Sudah sejak 2004 terjadi pengrusakan, tapi waktu itu masih coba-coba merusak. Sedangkan kali ini sudah menggunakan orang-orang ahli," papar Fayakhun. Selain mengganti halaman muka situs, menurut dia, pelaku itu juga merusak skrip dan mengorupsi data situs. "Tentu ini diantisipasi dengan menonaktifkan situs itu, karena situs rusak parah," ungkap Fayakhun.

Modus :
Pembobolan situs dilakukan dapat dikarenakan untuk merusak citra partai golkar.

Penyelesaian :
Karena tindakan mengganti halaman muka situs sudah termasuk melanggar pasal 50 UU 36/1999 tentang Telekomuikasi, maka pelaku dapat terkena pidana penjara.

Sumber :
http://www.detiknews.com/read/2006/07/17/131601/637117/10/walah-situs-partai-golkar-jadi-gambar-porno

Gedung DPR Disisipi Situs Porno


Senin, 02 Agustus 2010, Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta.

Situs www.dpr.go.id berubah menjadi www.tube8.com dan situs porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. “Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata salah seorang wartawan yang melihat gambar-gambar asusila tersebut. Puluhan wartawan yang sedang melakukan peliputan di gedung DPR kemudian serentak mengerumuni. Beberapa terlihat tertawa dan berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila yang silih berganti itu.

Pada saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa langka di gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga para pengunjung dan tamu dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan berusaha untuk menutup situs penyusup tersebut. Namun demikian, alamat situs porno itu tetap tak bisa dimatikan. Justru, gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan makin besar dan nyaris memenuhi layar monitor. Semua usaha yang dilakukan tak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut hilang dengan sendirinya.

Modus :
Hal tersebut dilakukan dapat karena ingin menguji sistem keamanan yang ada pada DPR ataupun ingin mempermalukan DPR karena gambar porno yang muncul berada di layar informasi depan ruang wartawan.

Penyelesaian : Seharusnya pelaku dikenai hukuman pidana karena telah mempermalukan DPR dengan gambar pornonya.

Sumber : http://www.teka-09.co.cc/2010/10/beberapa-contoh-kasus-cyber-crime-di.html

KPU pernah di Hack??


17 April 2004 seseorang bernama Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama - nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam website www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu.

Dikhawatirkan, selain nama – nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.

Untung sekali bahwa apa yang dilakukan oleh Dani tersebut tidak dilakukan dengan motif politik, melainkan hanya sekedar menguji suatu sistem keamanan yang biasa dilakukan oleh kalangan underground (istilah bagi dunia Hacker).

Modus :
Tindakan tersebut dilakukan untuk menguji sistem keamanan yang terdapat pada KPU.

Penyelesaian :
Kemanan pada situs milik KPU agar lebih ditingkatkan lagi, dapat dengan mengganti password secara berkala. Atau dengan membuat password yang sulit untuk di jebol.

Sumber :
http://www.teka-09.co.cc/2010/10/beberapa-contoh-kasus-cyber-crime-di.html


McDonald di Facebook



Belum lama ini pengguna Facebook dihebohkan oleh McDonald, sebuah undangan atau tautan palsu yang menyebar lewat situs pertemanan tersebut. Bila diklik, account Facebook akan terinfeksi virus yang akan menjaring informasi di laman Facebook pengguna.

Undangan maupun link yang dikirimkan beragam bentuknya. Salah satu yang memancing penasaran adalah kiriman video yang katanya akan membuka rahasia ‘dapur’ McDonald. Sebetulnya serangan yang dinamai “pembajakan klik HappyMeals” ini sudah lama, tepatnya sejak Agustus lalu. Saat itu banyak judul link yang masuk seperti ini : “OMG! I cant BELIEVE a WOMAN found THIS in her McDonalds Nuggets! WTFF!!” atau “Holy CRAP! I just saw your MOM in this VIDEO!!!!”

Namun serangan yang baru-baru ini memiliki judul yang cukup menggiurkan untuk dibuka, seperti “The Truth Behind McDonald” atau “Shocking McDonald Video”. Begitu tautan di dalam kiriman itu diklik, penyerang akan mengirimkan rangkaian tautan lagi yang mesti diklik. Setelah itu, Wall anda akan terus-menerus dikirimi pesan-pesan yang membawa virus.

Menurut penelitian, serangan seperti dilakukan untuk meraup Dolar melalui skema Cost Per Action. Penyerang akan mendapat Dolar dari setiap aksi yang dilakukan pemilik akun Facebook. Tim keamanan Facebook sudah membuang infeksi ini. Namun sebelum itu terjadi sebanyak 24.232 orang sudah terlanjur menjadi korban.

Modus :

Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh uang.

Penyelesaian :

Bagi para pengguna facebook agar jangan cepat percaya jika ada link seperti pada kasus diatas.

Sumber :

http://teknologi.kompasiana.com/internet/2010/12/06/beberapa-kasus-penyebaran-virus/

Yahoo Menuntut OnlineNIC Atas Aksi Cybersquating


Cybersquatting merupakan kejahatan dalam dunia maya yang dilakukan dengan melakukan pembelian suatu domain, dimana domain tersebut memiliki penulisan yang mirip dengan satu merk tertentu, perusahaan tertentu yang sangat terkenal dan potential.

Bagi perusahaan yang sudah memiliki reputasi yang bagus dan dikenal di masyarakat luas, hal ini tentulah sangat meresahkan, karena hal ini berkaitan dengan nama besar dan nama baik perusahaan. Perusahaan yang diincar biasanya perusahaan terkemuka yang sudah mempunyai nama besar.

Kegiatan cybersquatting ini juga sering diartikan sebagai calo website. Karena cybersquatters biasanya akan meminta harga yang jauh lebih besar dari pada harga saat mereka membelinya. Beberapa kasus cybersquatters sering kali menjelek-jelekkan atau menghina sang pemilk nama domain tersebut dengan tujuan pemilik domain mau membeli domain dari meraka

Contoh kasus yang beredar di international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com.

Modus :

Tindakan tersebut dilakukan untuk membingungkan para pelanggan perusahaan besar dan juga dapat merusak citra mereka jika seandainya ada nama domain yang mirip dengan mereka tapi websitenya berisikan konten berbau pornografi atau digunakan untuk menyebarkan malware.

Penyelesaian :

Pelaku dapat dtuntut ke meja hijau karena telah membingungkan para pelanggan perusahaan besar.

Sumber :

http://blog.i-tech.ac.id/tian/2009/08/04/cybersquatting-kecurangan-dalam-dunia-it/